Negara Dirugikan Miliaran Rupiah: Di Kawasan Puncak Bogor, Diduga WNA Arab Manfaatkan Visa Kunjungan Untuk Bisnis HP Import

Irianto menandaskan, falam UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 menyebutkan Penanaman Modal Asing harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)) :
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

“Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)): Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas,membeli saham dan Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”pungkas Irianto.(AS)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com