Irianto menandaskan, falam UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 menyebutkan Penanaman Modal Asing harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)) :
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
“Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)): Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas,membeli saham dan Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”pungkas Irianto.(AS)