JEPARA,transnews.co.id – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya menangkap FR (24) yang diduga mengedarkan obat terlarang berjenis Pil Y kepada para pemuda yang merupakan teman mainnya.
”Kami menangkap satu tersangka, yaitu FR (24) dari sebuah warung nasi kucing di Kecamatan Batealit pada 11 Oktober 2024 sekira pukul 22.00, ” Ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, Senin (14/10/2024).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jepara mendapat informasi FR yang sedang membawa obat jenis pil Y atau Yolam yang diedarkan. Seusai melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan dilanjutkan ke rumah pelaku.
Dari pelaku, polisi menemukan dua plastik klip berisikan 23 butir dan 5 butir disimpan di saku celana sebelah kiri, kemudian satu cepuk plastik warna putih isi 819 butir di rumahnya.
”Kata pelaku, obat pil tersebut merupakan sisa penjualan atau sisa yang diedarkan kepada teman-temannya yang membutuhkan, ” jelasnya.
Disisi lain, pelaku FR (24) mengaku memperoleh obat tersebut dari satu di antara penjual di Kecamatan Mayong dengan membeli satu cepuk pil Y senilai Rp 1 juta. Barang tersebut kemudian dibungkus per paket 10 butir pil dan dijual Rp 40 ribu per paket.
”Yang beli teman-teman, Obatnya efeknya rileks,” ungkap FR.
Dia mengaku telah menjual obat-obatan tersebut selama dua bulan dan keuntungan dari penjualan kata dia, digunakan untuk jajan.