Netralitas ASN di Pilkada Depok

Maryono Pendiri Barinas

Ketika beredar foto Lurah, dan Kasinya beserta ASN lain di Kota Depok foto bersama dengan simbol jari salah satu Paslon di Pilkada Depok 2020, timbul pertanyaan benarkah ASN di Depok netral?

Istilah ASN, atau Aparatur Sipil Negara, diberlakukana sejak UU Nomo 5 Tahun 2014. UU ini, menyebutkan bahwa ASN terbagi jadi dua kelompok, yaitu:

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Arti PNS dan ASN Itu beda, artinya, PNS adalah bagian dari ASN, tapi ASN tidak hanya soal PNS.

Dikutip dari Wikipns, PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP). Sementara itu, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan.

Dengan perbedaan pokok PNS dan ASN di atas, pendapatan yang diperoleh keduanya juga berbeda. Kalau PNS berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Seorang PPPK, tidak mendapatkan jaminan pensiun karena masa kerjanya pun hanya menyesuaikan kebutuhan.

Dalam syarat pengangkatan ASN di Kota Depok jelas-jelas disyaratkan bukan anggota partai politik atau tidak pernah terlibat dalam politik praktis.

Kenetralitasan ASN diatur dalam PP Nomor 53/2020 tentang disiplin. Tiap ASN terikat akan aturan itu dan wajib menjaga etika sebagai seorang pelayan publik untuk tidak mendukung salah satu kandidat atau partai politik tertentu dalam pilkada. Sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan harus diterapkan. Sebenarnya, sanksi ini adalah wujud peningkatan kualitas pilkada itu sendiri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com