Bagaimana tenaga Honorer. Apakah bisa ikut dalam kampanye paslon.Memang, tenaga honorer secara eksplisit tidak diatur dalam UU ASN.Tetapi lingkup ASN termasuk pengertian Pegawai Kontrak.
Ketidak jelaskan status pegawai honorer, menimbulkan beda pendapat. Keterlibatan dalam politik praktis tenaga honorer dan tenaga kontrak itu tergantung isi kontrak kerja mereka. Apakah ada klausul di dalam kontrak kerja jelas tidak boleh ikut berpolitik. Ini hanyalah manuver inkumben untuk memanfaatkan pengaruhnya.
Kalau pendapat saya, walaupun diangkat inkumben, tenaga honorer tidak diperkenankan untuk terlibat politik. Mereka harus paham disamping digaji oleh rakyat juga pembantu orang yang memegang kebijakan dan keputusan di SKPD nya untuk pelayanan publik bukan partai atau golongan tertentu.
Mereka adalah pelaksana program pemerintah yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan sepihak, mereka itu harus netral.
Seperti di Pilkada Depok 2020, pejabat inkumben Wali kota dan wakilnya akan berhadapan sebagai calon Walikota Depok. Indikasi ASN yang terlibat politik praktis semakin nyata. Saat mereka cuti, netralitas ASN semoga dapat dikendalikan pelaksana tugasnya.
Penulis: Maryono (Pendiri Barinas)