Nginep 2 Bulan di Hotel Ogah Bayar,Jaksa Gadungan Ditangkap

Surabaya, Transnews.co.id-Abdussamad 38 tahun, warga Jalan Sambiarum, Sambikerep, Surabaya yang mengaku ngaku sebagai Jaksa gadungan ditangkap Tim Intelijen Kejari Surabaya di kawasan Hotel Surabaya,Senin (1/3/2021)

Abdussamad ditangkap lantaran mengaku sebagai jaksa agar bisa menginap dihotel tanpa bayar alias gratis yang telah ia lakukan selama 2 bulan.

Setelah menerima aduan dari karyawan hotel tempat menginap jaksa gadungan tersebut berada, dengan reaksi cepat, Tim Intelijen Kejari Surabaya membekuknya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman, SH dalam keteranganganya mengatakan, bahwa kasus ini berawal terkait adanya tagihan penginapan beberapa hotel di kawasan Surabaya Barat mencapai Rp.38 juta.

Selain itu, Jaksa gadungan tersebut, juga melakukan pengancaman akan menutup hotel, jika dirinya ditagih biaya penginapannya.

Dengan mengenakan seragam dan atribut Korps Adiyaksa layaknya Kajari, Abdussamad juga sudah tidur di hotel tersebut hampir 2 bulan.

“Yang bersangkutan ini kami amankan tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dia mengaku sebagai jaksa dan malam itu juga dilakukan interogasi di ruang seksi intelijen,” terang Kasi Intel Fathur.

Tim Intelijen Kejari Surabaya juga melakukan penangkapan terhadap Bagus, warga Dukuh Pakis Surabaya, yang mengaku sebagai ajudan dari Jaksa gadungan itu.

“Awalnya kami menangkap Bagus, dari situlah kami berhasil menangkap Abdussamad, yang berada di salah satu hotel di Surabaya Barat. Kalau Abdussamad asalnya dari Pontianak, dia berdomisili di rumah istrinya dikawasan Sambikerap Surabaya,” Pungkasnya.(HD) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com