Adapun lingkup yang direncanakan menggunakan skema KPBU pada RSUD Zainoel Abidin adalah mencakup pembangunan gedung Rumah Sakit, penyediaan alat kesehatan dan sistem informasi RS (SIMRS), pemeliharaan gedung, alat kesehatan dan SIMRS, Jasa kebersihan dan keamanan serta penggantian alat kesehatan.
Proyek ini rencananya akan menggunakan skema pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) dengan indikasi nilai Capital Expenditure (CAPEX) Rp 1,5 – 2,0 triliun selama 17 tahun (termasuk 2 tahun masa konstruksi).
Market Sounding ini merupakan salah satu kelanjutan dari penandatanganan perjanjian penugasan proyek RSUD Zainoel Abidin antara Kementerian Keuangan RI c.q Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dengan PT PII dan penandatanganan perjanjian pelaksanaan fasilitas proyek RSUD Zainoel Abidin antara Pemerintah Provinsi Aceh c.q Gubernur Aceh dengan PT PII, yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2019 lalu.
Direktur Utama PT PII Armand Hermawan mengatakan bahwa, PT PII telah diberikan kepercayaan oleh Kementerian Keuangan RI dan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memberikan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi pada proyek RSUD Zainoel Abidin yang merupakan proyek kesehatan pertama dengan menggunakan proyek skema KPBU Syariah.
“Sebagai pemberi penjaminan Pemerintah, PT PII senantiasa menunjukkan bahwa skema KPBU merupakan strategi dan solusi yang sangat efektif dalam meraih sasaran pembangunan secara lebih cepat dan tentunya dengan tata kelola yang baik,” jelasnya.