OJK Ajak Para Santri Waspadai Pinjol Ilegal

Banyuwangi , Transnews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mengajak para santri untuk mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal. Santri diminta cermat dalam memilih layanan keuangan dan agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang dijanjikan.

Hal tersebut, disampaikan Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq, dalam puncak kegiatan Bulan Inklusi Keuangan yang digelar di Pondok Pesantren Mabadiul Ihsan, Tegalsari, Banyuwangi. Saat ini, katanya, banyak yang menawarkan pinjaman online dengan cara yang sangat mudah. Padahal, tanpa disadari mereka itu ilegal dan memberatkan konsumen.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ade Munawaroh Berkunjung ke Banyuwangi

“Pinjaman ilegal itu sangat tidak menguntungkan peminjam, kalau sudah terjerat jadi beban, dan tidak selesai-selesai. Ini harus kita hindari,” ujar Hardi, Jumat (22/10/2021).

Hardi pun menjelaskan, bahwa OJK saat ini tengah mengupayakan pinjaman yang legal dan lebih mudah diakses warga.

“Tengah diupayakan. Intinya, jangan gampang ikut pinjaman online. Kalau ragu apakah ilegal atau tidak silakan tanyakan kami, kami punya layanan khusus,” Ungkapnya.

BACA JUGA :  OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

Ditambahkan dia, kegiatan bulan inkluasi keuangan tersebut, digelar untuk mengenalkan dan mendekatkan pelajar maupun santri dengan literasi keuangan formal. Seperti layanan keuangan pelajar, asuransi mikro, dan reksadana mikro.

“Saya juga berharap semua pelajar memiliki tabungan di bank. Sehingga, terbiasa berhubungan dan melakukan traksaski keuangan secara resmi di bank,” tutur Hardi.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi santri di tengah maraknya fenomena pinjaman online ilegal yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait