Serang, transnews.co.Id-Pemerintah Provinsi Banten didorong untuk melakukan konversi atas dana yang tertahan sebagai penambahan penyertaan modal di Bank Banten.
Terkait hal itu Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan, kondisi Bank Banten saat ini ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh OJK. Persoalan mendasar yang dialami oleh Bank Banten adalah krisis likuiditas,” terang Gubernur Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten Sabtu, (11/7/2020).
Dikatakan Gubernur, Bank Banten perlu modal Rp 2,9 triliun sejak 2018. Bahkan OJK menyarankan penyertaan modal sebesar Rp 3 triliun untuk menjadikan Bank Banten sehat.
“Kita juga sudah berusaha menjalin kesepakatan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan CT Corporation,dalam hal ini Bank Mega dalam upaya menyehatkan Bank Banten. Namun kedua upaya itu tidak mencapai kesepakatan,”Ungkap Wahidin.
Wahidin juga mengaku telah meminta dan mendapat dukungan serta jaminan berbagai pihak atas langkah konversi dana Pemprov Banten yang tertahan di Bank Banten sebagai penambahan penyertaan modal. Dukungan dan jaminan bahwa langkah dan kebijakan yang diambil nantinya tidak bermasalah secara hukum.
“Bahwa pemerintah daerah dijamin dan diminta melakukan bantuan modal berupa penyertaan modal,” ungkapnya.
Ditambahkan, tambahan penyertaan modal dari Pemprov Banten sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara yang Rp 400 miliar diharapkan datang dari masyarakat. Kalau tidak, bank ini dihapus.
“Perlu diambil langkah-langkah strategis dan konkrit dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Up/Hera) Editor:Nas