Oknum Cakades Pesisir Diduga Aniaya Warga,Politisi PKB Probolingo Desak Polisi Agar Diusut Tuntas

Probolinggo Transnews .co.id -Penganiayaan yang dilakukan Moch.Rofii Calon Kepala Desa Pesisir Kecamatan Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo terhadap Rifni jadi sorotan warga Desa Pesisir.

Warga Desa Pesisir mendesak pihak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus penganiyaan tersebut dengan seadil-adilnya. Korban (Ritni) akhirnya mengadu ke salah satu anggota DPRD kabupaten Probolinggo Mu’ad.

Ritni dihadapan anggota DPRD Fraksi Mu’ad menjelaskan, kronologi kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya. Bahwa pada hari minggu (16/05/2021) sekitar pukul 17.30 Wib.

BACA JUGA :  Sungai Kedung Galeng Meluap, Desa Dringu Probolinggo Direndam Banjir

Dia mendatangi ke rumah Moch.Rofi’i untuk menanyakan prihal suaminya, Muchlis (42),yang diberhentikan bekerja ditambang milik Dinas Pengairan oleh Moch Rofi’i.

Saat Ritni menayakan ke pelaku dengan secara baik dan sopan,tiba-tiba Moch.Rofi’i (Calon Kepala Desa) menjawab dengan nada keras, “Pokoknya siapa saja waktu saya mencalonkan pemilihan kepala desa tidak memilih saya, saya tidak lagi menerima kerja ditempat tambang saya”ucap Ritni menirukan kata kata calon kepala desa.

BACA JUGA :  UPT PJJ Probolinggo Gelar Pembekalan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Tak hanya itu, pelaku juga membentak Pelapor (Ritni)itu dengan kata-kata “Anjing”yang tidak patut di lontarkan oleh seorang Pejabat Desa

Disaat kejadian itu juga Ritni memohon agar suaminya tetap bekerja ditambang yang dikelola oleh kepala desa,walaupun saat pencoblosan suaminya tidak memilih dia.

Tanpa banyak bertanya, sang kepala desa langsung menarik dan mendorong Ritni,hingga terjatuh,pada saat itu disaksikan oleh Nardi sebagai Mandor tambang pasir yang diakui milik Kepala Desa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait