Oknum Cakades Pesisir Diduga Aniaya Warga,Politisi PKB Probolingo Desak Polisi Agar Diusut Tuntas

“Saya ditarik lalu didorong pak,jatuh terbentur tembok buk, kemudian saya lari,karena takut sambil kasakitan tangan kanan saya,” tutur Ritni sambil memperlihat bagian tangannya yang kesakitan.

Ritni dan keluarganya semula hendak mendiamkan kasus ini meski ia diduga menjadi korban penganiayaan kepala desa. Namun ia dan keluraganya tak bisa terima karena esok harinya setelah kejadian

Ritni yang didampingi keluarga langsung melakukan visum ke rumah sakit,usai divisum,dan hasil dari keterangan dari photo Rontgen,tangan bagian pundak dinyatakan retak,Ritni dan keluarga nya melaporkan secara resmi ke polisi.

BACA JUGA :  Puting Beliung mengamuk, Terjang Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo

Disaat kejadian itu juga,salah satu teman korban yang tidak mau disebutkan namanya yang juga menjadi saksi didalam rumah pada kejadian itu membenarkan terjadi penganiayaan terhadap Ritni.

“Saya lihat pak. Dia ditarik kedua tangannya lalu didorong,” tutur warga.

Saat keluarga korban melaporkan secara resmi,korban didatangi seseorang yang disuruh pihak terlapor,untuk meminta dicabut laporannya dan meminta damai secara kekeluargaan,tetapi pihak keluarga korban menolaknya dan tetap akan melanjutkan perkara ini secara hukum.

BACA JUGA :  UPT PJJ Probolinggo Gelar Pembekalan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Atas pengaduan Kasus penganiayaan dari korban tersebut, Mu’ad anggota dewan DPRD Kabupaten Probolinggo dari PKB ini angkat bicara, terkait kasus yang oleh oknum cakades Moch. Rofii terhadap seorang warga di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih tersebut. Dia mengatakan, sudah mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan lansung.

“Sudah saya konfirmasi ke beliau (Ritni). Namun, saya serahkan sepenuhnya masalah tersebut ke pihak kepolisian , agar dilakukan proses hukum terhadap pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mu,ad kepada awak media saat ditemui,Sabtu (19/06/2021).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait