Oknum Diduga Dosen Simpan 29 Bom Molotov

Sementara SD diketahui sebagai pemimpin sekaligus otak kerusuhan yang akan ditimbulkan. Semua tersangka saat ini sedang dalam penanganan polisi. Mereka semua dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tak luput polisi pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Sementara ini pasal yang akan didakwakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Th 1951 tentang membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.(Gri/AE)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com