Sebab ada fakta lain, tanah yang sudah bersertifikat kembali disertifikatkan melalui program PTSl atas nama HT luas 5490 meter persegi No induk bidang 01111 di wilayah blok pasar.
“Hal tersebut menunjukkan pihak BPN tidak profesional dan lalai dalam hal melakukan pekerjaan.” tandasnya. -JSF Editor:Nas