Oknum Pejabat Perumda Tirta Intan Diduga Kebal Hukum, Kejari Garut Ambigu

H. Aja Rowikarim, Direktur Utama Perumda Tirta Intan Kab. Garut

Garut, Transnews.co.id – Penyertaan modal pemerintah Kabupaten Garut yang diberikan kepada Perumda Tirta Intan Garut sebesar 3 milyar yang diduga bermasalah tak jelas kepastian hukumnya.

Pasalnya menurut Samsi Maulana S,E yang sekarang menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) diruang kerjanya menerangkan bahwa permasalahan penyertaan modal pemerintah Th 2018 tersebut sudah ditangani pihak kejaksaan Negeri Garut.

“Jadi untuk lebih jelasnya silahkan Tanya PPK nya yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama di Perumda Tirta Intan Garut, karena pada saat itu saya hanya sebagai pelaksana administrasi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tagihan Air PDAM Garut "Salah Alamat", Bumil Kena Dampaknya

Hal senada diungkapkan ika Kasubag Perencanaan yg juga anggota pelaksana administrasi dalam PMP Th 2018 tsb, ia membenarkan bahwa permasalahan tersebut memang sudah ditangani oleh pihak kejaksaan, Dan setahunya permasalahannya sudah beres.

“Kenapa masih berlanjut permasalahannya ? Bukan nya sudah beres dengan pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Dilain tempat, kasi Intel kejaksaan Negeri Garut selamet haryadi di ruang kerjanya memberikan informasi yang berbeda. “Pemanggilan para pejabat Perumda Tirta Intan Garut menindak lanjuti kerjasama yang sudah terjalin, bukan penangan permasalahan dugaan Korupsi PMP Th 2018”, terangnya.

BACA JUGA :  PT KAI Bekerja Sama Dengan Perumda Tirta Intan Garut Lakukan Monitoring Pipa Tertanam di Jalur Kereta Api

Keterangan Dari kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut selamet haryadi sungguh sangat bertolak belakang dengan keterangan Dari para narasumber pihak PDAM, padahal hampir seluruh karyawan PDAM Dan masyarakat pada umumnya menunggu kepastian hukum dugaan korupsi tsb. Sampai berita ini diturunkan, H. Aja Rowikarim enggan memberikan keterangan. (Chrystian)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait