Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” pungkas Kasi Humas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat
pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NN95_ HUN RESTU/Rudy Priyono)