Oknum yang Kegenitan Pasang Baliho Putusan di Pasar Batujaya akan Dilaporkan PN Karawang

Sudah benar sekali bila pengadilan melaporkan oknum, inisiator yang membuat, memasang Baligho,sudah benar bila pengadilan melaporkan oknum dimaksud,kita tunggu kenyataannya,betul dilaporkan apa tidak.

Manakala oleh pihak PN tidak dilaporkan,kita pertanyakan Kenapa,ada Apa. Jika tidak dilaporkan Kita malah justru curiga jangan-jangan ada kolaborasi. Karena pemasangan Baligho dengan memakai atribut dan logo pengadilan tidak lazim. Imbuhnya

Kalau memang resmi baligho dimaksud buatan atau dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang, kenapa bukan orang pengadilan yang pasang,dan pihak pengadilan pasti tidak mau.

BACA JUGA :  Tanah Pasar Batujaya Digugat Hingga Pihak Ke-tiga, Sidang Diundur

Sekjen APDESI,Alex Sukardi SH.MH.Sesuatu Hal yang kegenitan memasang Baligho pengumuman bertulisan putusan PN Karawang.diatas Tanah Negara yang dipersengketakan.

Putusan Pengadilan Negeri, merupakan putusan tingkat pertama Belum Inkracht,masih ada Banding, Kasasi dan lain-lainya. Ujarnya. 12/4-2022. . (Yusup)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait