Operasi Pasar Minyak Goreng di Sekayu Berlangsung Tertib dan Patuh Prokes

Sekayu, Transnews.co.id – Operasi pasar minyak goreng (Migor) hari kedua yang digelar oleh Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) berlangsung tertib dan patuh Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19, berlangsung di Halaman Pasar Perjuangan Sekayu, Kamis (24/2/2022).

Terpantau di lapangan para pembeli diatur oleh panitia untuk antri secara teratur dan menjaga jarak, serta memakai masker guna mematuhi Prokes agar tidak menyebabkan kluster COVID-19.

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Distribusikan Minyak Goreng ke 15 Kabupaten/kota

Kepala Disdagperin, Azizah SSos MT mengatakan kegiatan operasi pasar Migor di hari kedua ini jumlahnya, yaitu 2.400 liter atau 2,4 ton. Sistemnya juga sama, pada operasi pasar minyak goreng itu per Kepala Keluarga (KK) hanya bisa membeli minyak goreng maksimal sebanyak 2 liter.

“Jadi ada batas maksimum pembelian untuk masyarakat. Dimana satu KK hanya bisa membeli maksimal 2 liter minyak goreng,” terangnya.

Azizah juga menjelaskan bahwa hari ini para pembeli lebih di atur agar tertib tidak berkerumun. Panitia sudah menyiapkan tempat lebih rapi, dengan dibatasi tali setiap barisan antrian sehingga tetap menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

BACA JUGA :  Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga, Kemendag bersama Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

“Kami Pemkab Muba Pol PP bersama TNI-Polri juga tetap mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan baik memakai masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan saat operasi pasar berlangsung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala Disdagperin menyampaikan bahwa Kabupaten Muba mendapatkan jatah untuk Operasi Pasar dari distributor minyak goreng Fortune di Palembang satu kali dalam seminggu untuk menggelar operasi pasar minyak goreng tersebut

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait