Operasi Sikat Semeru 2024, Polda Jatim Tekan Angka Kriminal

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA,transnews.co.id – Operasi Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan Polda Jawa Timur beserta Polres jajarannya selama 12 (dua belas) hari sejak ditentukan tanggal 3 Juni 2024 telah berkahir pada 14 Juni 2024 pekan yang lalu.

Selama 14 hari operasi sikat semeru 2024 ini berlangsung, Polda Jatim dan Satreskrim Polres jajaran wilayah hukum Polda Jatim, berhasil mengungkap sebanyak 1.380 kasus, dengan 1.120 orang tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto saat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggelar konferensi Pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim,Kamis (20/6/2024).

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia

“Pada Operasi Sikat Semeru 2024 ini Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.380 kasus, dengan total tersangka 1.120 orang yang telah dilakukan penahanan di Rutan masing-masing Satker,”kata Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menyebut banyak prestasi yang ditorehkan dalam operasi kali ini.

“Tujuan dari operasi ini adalah, bahwa Polda Jawa Timur terus melakukan upaya menjaga situasi Kamtibmas ini agar terus terjaga dan terjamin dengan baik,” kata Kombes Dirmanto.

BACA JUGA :  Polres Jember Raih Juara 1 Sebagai Pos Pelayanan dan Pengamanan Terpadu Terbaik

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto menambahkan dari jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut terdapat TO (target operasi) sebanyak 270 kasus dengan 316 tersangka dan non-TO sebanyak 1.110 kasus, dengan 804 tersangka.

Lebih lanjut Kombes Pol. Totok memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, ada sepeda motor 207 unit, mobil 21 unit dan truk 2 unit.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *