Kab Tasikmalaya,transnews.co.id- Polsek Kadipaten Tasikmalaya memberi sanksi teguran kepada 10 orang, sanksi sosial membersihkan jalan 23, sanksi fisik push-up 20.
Sanksi diberikan saat Operasi Yustisi Pendisiplinan Masker, bertempat di Sepanjang Jalan Nasional Gentong Kadipaten, Rabu (16/9/2020).
Menurut petugas Operasi ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,”terangnya.
Dalam operasi Yustisi itu Polsek Kadipaten dibantu TNI, Dishub, Satpol PP serta Dinkes. Usai memberi sanksi, petugas kemudian membagikan masker. (WH/Dit) Editor:Nas