Operasi Yustisi Masker: Polsek Kadipaten Tasikmalaya Sanksi Fisik Push-Up Warga 20 Kali

Kab Tasikmalaya,transnews.co.id- Polsek Kadipaten Tasikmalaya memberi sanksi teguran kepada 10 orang, sanksi sosial membersihkan jalan 23, sanksi fisik push-up 20.

Sanksi diberikan saat Operasi Yustisi Pendisiplinan Masker, bertempat di Sepanjang Jalan Nasional Gentong Kadipaten, Rabu (16/9/2020).

Menurut petugas Operasi ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,”terangnya.

Dalam operasi Yustisi itu Polsek Kadipaten dibantu TNI, Dishub, Satpol PP serta Dinkes. Usai memberi sanksi, petugas kemudian membagikan masker. (WH/Dit) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com