Operasi Yustisi PSBB Kebayoran Lama Jaksel 13 Orang Dikenai Sanksi

Jakarta,transnews.co.id-Dalam rangka menegakkan Pergub nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.

Operasi Yustisi berlangsung di Jalan Simpang Seskoal, Cipulir, Kebayoran Lama, Jumat (2/10/2020).

Operasi yang melibatkan Satpol PP Jaksel, Sudinhub Jaksel, FKDM dan Satgas Covid-19 tingkat RW itu berhasil menjaring 13 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Menurut Petugas Satpol PP Kecamatan Kebayoran lama menjelaskan,tujuannya digelar operasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

” Juga para pelaku usaha makanan dan minuman agar mentaati aturan protokol kesehatan, demi mencegah penularan Covid-19,”terangnya.

Ditambahkannya, dari 13 pelanggar itu, delapan orang diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial, empat orang sanksi administrasi, dan satu orang diberikan teguran.

“Saat operasi kami juga mendapati dua pelaku usaha yang belum mentaati Protap Kesehatan, yaitu menyediakan meja kursi untuk makan di tempat dan belum melengkapi pembatas kasir dengan dinding plastik,”pungkasnya.(Jp/HMs)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com