JAKARTA, transnews.co.id || Polri menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan tidak ada razia stasioner dalam operasi ini.
“Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada,” kata Latif di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Latif mengatakan penindakan segala jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2022 tidak harus dilakukan dengan tilang.
“Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir,” katanya
Operasi Zebra 3 Oktober 2022 dilakukan tanpa adanya tilang di tempat. Kegiatan tersebut akan mengandalkan e-TLE (tilang elektronik) yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem e-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ucap Kas
ubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip dari laman Korlantas, Senin (3/10/2022).Dilansir TMC Polda Metro Jaya, ada 14 sasaran dari Operasi Zebra 2022 yang diselenggarakan oleh polisi sebagai berikut;
1. Melawan Arus
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp. 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Aturan ini tertera dalam Pasal 293 dengan denda maksimal Rp. 750 ribu.
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp. 750 ribu.