Ops Keselamatan Semeru 2024 di Bulan Ramadhan Polres Jember Berbagi Takjil

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma saat bagikan tajil kepada warga saat melintas
Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma saat bagikan tajil kepada warga saat melintas

JEMBER, transnews.co.id – Operasi Keselamatan Semeru 2024 digelar serentak oleh jajaran kepolisian dari Tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 nanti.

Pada operasi kali ini petugas berupaya menjadikan Masyarakat untuk mematuhi aturan lalulintas hingga tumbuh kesadaran dan budaya tertib berlalulintas di kalangan Masyarakat.

Dengan operasi keselamatan ini pula diharapakan bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatlantas Polres Jember AKP. Achmad Fahmi Adiatma saat memimpin Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Jalan Letjen Panjaitan, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember pada Kamis (14/03/2024).

BACA JUGA :  Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Jember Lakukan Aksi Sosial Bedah Rumah 

“Hari ini kami bersama anggota Satlantas Polres Jember melaksanakan operasi keselamatan, yang mana operasi ini lebih kami tekankan pada upaya kami untuk membentuk kesadaran Masyarakat dalam hal tertib lalulintas,”ujar AKP. Achmad Fahmi.

Pada kesempatan kali ini lanjut AKP Fahmi karena bertepatan bulan Ramadhan, ia bersama anggotanya menggelar kegiatan sore hari sambil berbagi takjil.

Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma saat bagikan tajil kepada warga saat melintas
Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma saat bagikan tajil kepada warga saat melintas

AKP Fahmi mengatakan kegiatan takjil gratis tersebut tidak hanya untuk menyediakan santapan berbuka puasa bagi pengendara yang sedang dalam perjalanan, tetapi juga sebagai upaya Satlantas Polres Jember dalam melakukan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Meringkus Pelaku Perampokan Emas

“Kami berbagi takjil sambil menyampaikan pesan untuk para pengendara tentang ketertiban lalu lintas berikut resikonya jika nekat melanggar,” kata AKP Fahmi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait