Ops Yustisi di Taman Aloon-Aloon Kota, Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung Jaring Tiga Pelanggar Prokes

Tulungagung, Transnews.co.id – Dalam rangka menekan penyebaran covid-19, Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Iptu Karnoto, SH selaku Perwira Pengendali (Padal) memimpin Operasi Yustisi yang digelar di Seputar Aloon – Aloon Kota Tulungagung, Jumat (26/11/2021) pagi.

Dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP, Operasi Yustisi menyasar pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.

BACA JUGA :  Vaksinasi COVID-19 Lansia di Lumajang Capai 58,40 Persen

Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan menggunakan handsanitizer atau mencuci tangan di air mengalir dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

Sementara ditempat terpisah, Iptu Nenny Sasongko Kasihumas Polres Tulungagung mengatakan, pada kegiatan Operasi Yustisi hari ini masih di dapati 3 (tiga) orang pelanggar Protokol Kesehatan.

BACA JUGA :  Indonesia Catat Positivity Rate Terendah Selama Pandemi

“Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, diantaranya 3 (tiga) orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung disidang ditempat”, terang Iptu Nenny.

Iptu Nenny menjelaskan, “Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19”. Jelasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait