Optimalkan Belanja Pemerintah, Menperin Ajak Beli Produk Industri Lokal

Menperin menegaskan, pihaknya bertekad untuk terus menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Program ini bertujuan agar produk industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah, hingga BUMN.

“Sampai 7 April 2022, terdapat 13.891 produk industri dalam negeri dengan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40%, dan terdapat sebanyak 7.574 produk industri dengan nilai TKDN antara 25-40%,” sebutnya.

BACA JUGA :  Kalsel Terima Alokasi APBN 2022 Rp25,07 Triliun

Lebih lanjut, menurut Agus, program P3DN merupakan langkah konkret keberpihakan terhadap industri dan produk dalam negeri guna memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk berkembang dan meningkatkan daya saingnya. “Sehingga para pelaku industri kita juga akan mampu bertarung di kancah global,” imbuhnya.

Meskipun dihadapkan pada tantangan dan persaingan global sampai dampak pandemi Covid-19, sektor industri manufaktur masih menunjukkan kinerjanya sebagai penggerak utama perekonomian nasional. Hal ini tercemin pada sejumlah indikator, di antaranya pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 5,47% pada triwulan I tahun 2022 (y-o-y), yang melebihi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,01%.

BACA JUGA :  Kemenperin: Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMK

Berikutnya, kontribusi industri pengolahan nonmigas pada triwulan I 2022 adalah sebesar 19,19%, yang merupakan angka tertinggi di antara sektor lainnya. Selain itu, untuk kinerja ekspor sektor industri, sampai dengan Maret 2022 sudah mencapai USD50,52 miliar, dengan kontribusi yang mendominasi sebesar 78,83% terhadap total ekspor nasional.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait