Jakarta, transnews.co.id- Oknum Kepala Sekolah MI Hanani Ulfah Jl. Margasatwa, Gg. Masjid, R 04/03 Kelurahan Pondok labu Cilandak, Jakarta Selatan ‘HMD’ mewajibkan siswanya untuk membeli buku pelajaran di sekolah.
Hal itu dikeluhkan oleh para orang tua wali murid yang disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak membeli buku pelajaran di luar oleh oknum kepala sekolah tersebut.
“Kami sebenarnya sangat merasa keberatan dengan kebijakan dari Kepala Sekolah yang tidak memperbolehkan membeli buku pelajaran di luar, Padahal kami mempunyai kartu KJP, lalu untuk apa ada KJP Kartu Jakarta Pintar ini,kalau bukan untuk beli buku dan perlengkapan sekolah lainnya,” kata Wali Murid yang enggan disebut namanya, Kamis (13/4/2020) kemarin.
“Untuk itu kami orang tua wali murid akan menanyakan terkait pemaksaan pembelian buku pelajaran ini ke pada ketua Yayasan,” sambung Wali Murid yang lain.
Wali murid lain menimpali serta berharap agar pihak sekolah bisa merubah kebijakannya supaya kita bisa membeli buku mata pelajaran anak-anak di luar sekolah dangan menggunakan kartu KJP.
“Kebijakan agar murid membeli buku pelajaran disekolah mohon di tinjau ulang. Sebab dengan KJP membeli buku di luar jelas-jelas sangat membantu dan meringankan beban para orang tua wali murid,”ujarnya.
Hingga berita ini disusun,
Kepala Sekolah MI Hanani Ulfah ‘HMD’ terkait kebijakannya soal buku sehingga menuai keluhan orang tua murid, belum bisa ditemui. Begitu juga Kepala Yayasan.
Kendati demikian sejumlah pihak menyarankan agar diadakan kembali jalur musyawarah yang di fasilitasi Komite Sekolah, agar permasalahan bisa dicari solusinya.