Padang Panjang, Transnews.co.id – Pemerintah Kota Padang Panjang Sumatra Barat mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun, Rabu (2/2/2022).
Hal itu sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri No. 4 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dalam masa pandemi COVID-19, Instruksi Mendagri tentang PPKM, surat edaran Dirjen Dikti tentang PTM, serta panduan pengawasan dan pembinaan penerapan prokes pada satuan pendidikan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Faizah kepada Kominfo menyampaikan, vaksinasi khusus bagi pelajar SD (6-11 tahun) dilakukan karena COVID-19 pada 2021 banyak juga ditemukan pada anak-anak.
“Sebelumnya, telah dilakukan penelitian bagaimana efek vaksin bagi anak-anak. Perlu waktu pula hasil penelitian bisa diumumkan bahwa vaksin ini aman untuk anak. Ternyata hasilnya aman. Makanya baru tahun ini diberikan untuk anak,” terangnya.
Jenis vaksin yang diberikan, sebut Faizah, adalah Sinovac (Coronavac). Kriteria anak yang bisa divaksinasi, pertama harus ada izin orang tua, tidak ada penyakit lain yang jadi kontra indikasi dan sebelum divaksinasi ada skrining dahulu dari tenaga kesehatan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah sejak minggu kemarin. Untuk saat ini, memang kita masih minta persetujuan orang tua karena anak-anak belum bisa menentukan sendiri. Masih banyak orang tua yang belum paham,” jelasnya.
Sementara Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Muji Sirwanto menyampaikan, vaksinasi ini sebelum dilaksanakan di lapangan, telah disosialisasikan kepada sekolah dan orang tua siswa.