“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama dua pekan ke depan dari tanggal 12 hingga 25 April 2022. Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali mengalami perbaikan yang signifikan dimana Level 3 turun (membaik) dari 110 menjadi 43 kabupaten/kota dan Level 1 naik (membaik) dari 26 menjadi 84 kabupaten/kota,” tandas Airlangga.
Adapun rincian dan komposisi level PPKM untuk 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali adalah daerah Level 1 meningkat dari 26 menjadi 84 kabupaten/kota, Level 2 meningkat dari 250 menjadi 259 kabupaten/kota, sedangkan Level 3 menurun dari 110 menjadi 43 kabupaten/kota.
Pengaturan lebih lanjut mengenai PPKM Luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri yang baru tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.