Panen Raya Jagung di Blora, Kementan Fasilitasi Kerjasama Petani dan Peternak Ayam

Lebih lanjut I Ketut menjelaskan dasar aturan yang digunakan sebagai pedoman harga jagung adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Dalam Permendag ini harga pembelian jagung di tingkat petani dengan kadar air 15% sebesar Rp. 3.150/kg dan harga acuan penjualan di industri pengguna (sebagai pakan ternak) Rp 4.000/kg.

Pada acara ini dilakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara petani dan gabungan kelompok tani (gapoktan), para perusahaan pabrik pakan (feed meal), dan peternak ayam petelur (layer) mandiri yang disaksikan oleh Satgas Pangan dan Bulog Divre Jateng. **

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com