Lebih lanjut I Ketut menjelaskan dasar aturan yang digunakan sebagai pedoman harga jagung adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Dalam Permendag ini harga pembelian jagung di tingkat petani dengan kadar air 15% sebesar Rp. 3.150/kg dan harga acuan penjualan di industri pengguna (sebagai pakan ternak) Rp 4.000/kg.
Pada acara ini dilakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara petani dan gabungan kelompok tani (gapoktan), para perusahaan pabrik pakan (feed meal), dan peternak ayam petelur (layer) mandiri yang disaksikan oleh Satgas Pangan dan Bulog Divre Jateng. **