Pangdivif I Kostrad Tinjau Pembangunan Jembatan di Bogor

Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 1 Kostrad, Mayjen TNI Dedy Kusmayadi meninjau langsung pembangunan jembatan rawayan di Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Selasa (9/11/2021).

Bogor, Transnews.co.id – Pembangunan infrastruktur wilayah seperti jembatan di pedesaan jadi salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mendorong pembangunan daerah.

Pembangunan jembatan rawayan adalah program Pemkab Bogor berkolaborasi dengan TNI. Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 1 Kostrad, Mayjen TNI Dedy Kusmayadi meninjau langsung pembangunan jembatan rawayan di Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Selasa (9/11/2021).

Jembatan dengan panjang 30 meter dan lebar 1,5 meter tersebut dibangun di atas Sungai Ciapus, menghubungkan Desa Ciapus dan Kelurahan Padasuka. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Camat Ciomas turut hadir pada peninjauan tersebut. Hadir pula Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Danramil Ciomas, Kapolsek Ciomas, dan tokoh masyarakat Ciomas.

BACA JUGA :  Ikuti IGA 2021, Pemkab Bogor Siapkan 199 Inovasi

Menurut Mayjen TNI Dedy Kusmayadi, ini adalah program Pemkab Bogor, kami dari TNI membantu jalannya program ini. Nantinya kita tidak berhenti begitu saja, kebetulan juga kita ada program-program pembinaan teritorial. Kita manfaatkan satuan-satuan yang ada di jajaran Divisi Infanteri 1 Kostrad untuk melengkapi pekerjaan-pekerjaan yang ada.

“Sehingga jembatan ini nantinya menjadi lebih sempurna lagi, lebih bagus lagi dan mudah-mudahan bisa dijadikan destinasi wisata. Artinya ada manfaat ganda untuk masyarakat,” terang Mayjen TNI Dedy Kusmayadi.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan, Perumda Tirta Kahuripan Resmi Memiliki Command Center

Dedy mengungkapkan, sudah saya perintahkan kepada jajaran untuk melaksanakan bakti sosial disini. Pembersihan sekitaran tempat-tempat endapan sehingga menjadi lebih indah lagi. Syukur-syukur bisa jadi objek wisata, orang jadi suka nongkrong-nongkrong atau selfie disini. Dan nantinya ada beberapa bangunan tambahan seperti MCK dan jalan penghubung jembatan yang berkelanjutan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait