Pansel Calon Pimpinan KPK 2019-2023 Ditetapkan

Jakarta,Transnews-Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan sembilan orang untuk Tim Panitia Seleksi calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa bakti 2019-2023.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI No:54/P tahun 2019 tentang Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodi, Jum’at, 17 Mei 2019 diJakarta. Demikian Realease yang diterima redaksi Transnews.co.id Jum’at malam.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK masa bakti 2019-2023 itu diketuai oleh Yenti Gunarsih. Sebagaimana diketahui, Yenti adalah seorang Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan PLT pimpinan KPK. Sedangkan Indriyanto Senoadji ditetapkan menjadi Wakil Ketua Pansel.

Pansel Capim KPK selanjutnya akan bekerja menyeleksi calon Pimpinan KPK, sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Kemudian Pansel akan menyaring dan menyeleksi nama nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK priode 2019-2023. (Nas)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com