Karawang, Transnews.co.id – Tempat Wisata Dewi Pulo Putri yang lokasinya berada di wilayah Dusun Karangmulya Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat, menjadi sorotan publik pasalnya pihak pemerintah Desa lewat BUMDES secara serta merta tanpa Perdes yang menjadi payung hukum menetapkan tarif masuk sebesar Rp.5000 per-orang.
Ketua BUMDES Desa Segarjaya Kubil saat dikonfirmasi awak media ini mengakui bahwa Tiket Masuk Kelokasi Obyek Wisata Dewi Pulo Putri belum ada Perdesnya, tidak memiliki izin pihak yang memiliki otoritas pemerintah kabupaten Karawang,serta tidak ada fasilitas prokes, dengan alasan olehkarena mendadak. Jelas Kubil. 2/1-2022.
Menurut beberapa sumber masyarakat setempat diantaranya BT. Diduga Pihak BUMDES berpotensi telah melakukan Pungli, dana penjualan tiket masuk obyek wisata Dewi Pulo Putri tidak jelas peruntukannya berpotensi untuk kepentingan pribadi dan golongan.
“Hal tersebut patut dicurigai dan disikapi oleh pihak aparat penegak hukum yang berkompeten, karena yang merupakan alat bukti dapat dikumpulkan untuk diproses,” Pinta BT (5/1/2022)
“Peraturan Desa Itu merupakan hukum atas aturan yang dibuat oleh Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),tujuan dibuatnya Peraturan Desa semata mata untuk mensejahterakan Dan menertibkan masyarakat. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi” Ujar BT.
Pihak BUMDES harusnya faham ketika akan melakukan kebijakan, jangan sampai beralasan mendadak, memangnya goreng tahu bulat dadakan.