“Adanya nama BUMDES Dan nama Ketua (Kubil) dalam tiket masuk obyek wisata, artinya ada keterkaitan pemerintahan Desa, profesional harus tertib administrasi dan mematuhi dengan segala peraturan dan perundang-undangan, semuanya ada konsekwensinya baik yuridis maupun secara Administrasi,” Ungkapnya. (Yusup)