DEPOK, transnews.co.id – Panitia Pengawasan Pemilu Umum Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas, menggelar pers confrence di kantor Panwascam Pancoranmas Jalan Wijaya Kusuma Raya Kelurahan Depok Jaya, Kamis, (21/12/2023).
Sugeng Pribadi Ketua Paswancam Pancoranmas mengatakan bahwa, kegiatan ini adalah laporan terkait pengawasan masa kampanye pemilu tahun 2024, panwascam pancoranmas Kota Depok masa kampanye 28 November – 18 Desember 2023 atau masuk minggu ketiga tahapan kampanye terus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan tagline “Awasi cegah dan tindak.”
Selain itu, dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Panwascam Pancoran Mas terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas.
pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya tahapan Kampanye.
Berdasarkan identifikasi yakni, Identifikasi Kerawanan, Kegiatan Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama dengan Polsek dan Ramil, Pencegahan melalui kegiatan Publikasi, Pengawasan kampanye disetiap kelurahan, dan Data yang sudah melakukan kampanye.
“Dari masa kampanye yang telah berjalan, ditemukan dua pelanggaran, dua di rumah ibadah dan satu APK,” papar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng juga mengatakan bahwa APK dilarang di Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda, kecuali ada kesepakatan dengan partai peserta pemilu.
Untuk melakukan kampanye dibutuhkan Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari peserta pemilu, perlu diketahui pelaksanaan kampanye berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.