Papua Pegunungan Terima Penghargaan Karya Kriya Potensial Terbaik

Reporter: DiM

JAKARTA, transnews.co.id – Dewan Kerajinan Nasional memberikan penghargaan bergengsi kepada Dekranasda Papua Pegunungan atas karya kriya potensial terbaik dalam kategori serat alam.

Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keunggulan dan inovasi dalam penggunaan serat alam dalam karya seni dan kerajinan. (01/09/2024).

Dekranasda Papua Pegunungan berhasil menarik perhatian juri dengan kemampuan mereka dalam mengolah serat alam menjadi karya-karya yang memukau dan unik yaitu “Lampu Honai Noken”.

BACA JUGA :  Noken Street Fashion 2024 di Jakarta Persembahan Karya-karya Desainer Papua Pegunungungan

Lampu Honai Noken ini menjadi Pemenang Ke-2 pada kategori Serat Alam. Selain Lampu Honai Noken yang unik ini, Dekranasda Kabupaten Jayawijaya yang merupakan Ibu Kota Papua Pegununungan juga meraih Penghargaan Patung Kriya Terbaik dan menjadi pemenang ke-2 dengan “Patung Pengintai Perang”.

Lampu Honai Noken
Lampu Honai Noken

Melalui perpaduan kreativitas, keahlian, dan nilai-nilai tradisional, telah menghasilkan karya-karya yang tidak hanya memukau namun juga mempromosikan kekayaan alam dan budaya Papua Pegunungan.

BACA JUGA :  PLN Jamin Pasokan Listrik buat PON Papua Aman

Ny, Herwin M. Wanggai Pj. Ketua Dekransda Papua Pegununungan mengatakan,

“Kami sangat bersyukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Dewan Kerajinan Nasional. Kami akan terus berkomitmen untuk terus mengembangkan bakat dan menginspirasi generasi mendatang untuk melestarikan warisan seni dan kerajinan tradisional,” ucapnya.

Selanjutnya Herwin mengatakan bahwa Penghargaan ini juga menjadi bukti bahwa karya-karya lokal Indonesia khususnya Karya Kriya dari Papua Pegunungan juga memiliki potensi untuk bersaing di tingkat nasional dan bahkan internasional.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *