Papua Salah Satu Propinsi di Indonesia

JAKARTA, transnews.co.id – Satu Desember oleh sebagian kecil kelompok sparatis sebagai bagian dari kemerdekaan Papua Barat, faktanya Papua adalah salah satu propinsi Pemerintah Indonesia, hal itu disampaikan Pemerhati Papua dubes Prof. Imron Cotan,dirinya menegaskan bahwa pengibaran bendera 1 Desember 1961 yang diyakini gerakan separatisme sebagai Papua Barat merdeka adalah ilusi belaka. Menurutnya, pada waktu itu

Belanda ingin menjaga status quo sebagai negara penjajah yang sejajar dengan Inggris, Spanyol, Belgia. Ia mengatakan Belanda ingin menjadikan Papua sebagai sanctuary,Yaitu sebagai wilayah perlindungan bagi kolaborator atau keluarga keturunan Belanda yang tidak ingin kembali ke Belanda. Pasalnya Belanda sebagai negara kecil tidak bisa menampung dan menjadi permasalahan seperti Perancis dan lainnya. “1 Desember kemerdekaan Papua adalah ilusi belaka, tidak ada bukti nyata baik secara teoritis hukum internasional maupun historis. Jadi, masyarakat jangan ada yang terprovokasi dengan berita negatif tentang Papua. Mari kita ciptakan kedamaian di tanah Papua untuk generasi mendatang yang maju,”ujarnya

Dirinya menegaskan berdasarkan konvensi montevideo tahun 1933 menyebutkan bahwa syarat diakuinya negara adalah memiliki penduduk yang tetap, wilayah tertentu, adanya Pemerintah dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Bahkan, lanjutnya, berdasarkan UU sebuah pemerintah daerah tidak bisa melakukan kegiatan yang hanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Diantaranya: pengamanan, pajak, urusan agama, menjalankan perjanjian atau hubungan internasional. “Jadi, dengan UU ini semua terbantahkan. Propinsi Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI. Solusi menangani separatisme dalam sebuah negara bisa dilakukan dengan soft aprouch dan hard approuch,”paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com