Pasar dan Stasiun KA Jadi Sasaran: Pengawasan PSBB Masa Transisi di Jaksel Diperketat

Jakarta, transnews.co.id- Untuk memastikan pedagang dan pembeli menerapkan protokol kesehatan di lingkungan pasar, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, Walikota Jakarta Selatan Isnawa Adji meninjau Pasar Rumput, Pasar Manggis dan Lokbin Muria Dalam, Setiabudi, kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Wakil Walikota Jaksel Isnawa Adji didampingi Camat Setiabudi Sri Yulianingsih disela sela peninjauan menegaskan, selama PSBB Masa Transisi, pengawasan penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar akan diperketat untuk mencegah penularan Covid-19,”terangnya. 

Ditempat berbeda Kecamatan Kebayoran Lama juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di Pasar dan Stasiun Kebayoran Lama.

Menurut Camat Kebayoran Lama, hasil pengawasan secara umum, protokol kesehatan telah dilaksanakan dengan baik, karena telah tersedia tempat cuci tangan di pasar dan stasiun.

“Selain itu tingkat kesadaran masyarakat makin tinggi untuk menggunakan masker,”katanya. 

Hal yang sama juga di lakukan Kecamatan Jagakarsa dalam melakukan Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah lokasi di Kecamatan Jagakarsa, seperti di Stasiun Universitas Pancasila, Lenteng Agung dan Stasiun Tanjung Barat, dan Pasar Lenteng Agung.

Camat Jagakarsa menjelaskan,pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka menegakan Pergub nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Dari pengawasan tersebut, secara keseluruhan pihak pengelola telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti telah menyediakan tempat cuci tangan, membatasi kapasitas penumpang, atau jumlah pengunjung pasar dan penggunaan masker,” ujarnya. (JP/HM)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com