Pasca Erupsi Semeru, KAI Daop 8 Pastikan Operasional Kereta Tak Terganggu

Surabaya, Transnews.co.id – Pasca erupsi susulan gunung semeru pada Senin 6 Desember 2021, KAI Daop 8 pastikan seluruh operasional KA di wilayah Daop 8 khususnya dari dan menuju Daop 9 Jember tetap berjalan normal dalam melayani kebutuhan mobilitas pelanggan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, seluruh sarana dan prasarana yang berada di wilayah terdekat Gunung Semeru terus dipantau oleh petugas untuk memastikan tidak adanya gangguan operasional KA.

BACA JUGA :  Penuhi Kebutuhan DUDI dan Masyarakat, Kemendikbudristek Dorong Riset Terapan Perguruan Tinggi Vokasi

“Sebanyak 14 perjalanan kereta api jarak jauh dari dan menuju Daop 9 Jember tidak mengalami gangguan operasional. Jarak pandang masinis masih baik dan tidak ada jalur KA yang terganggu akibat erupsi Gunung Semeru,” ucap Luqman Arif.

Berikut adalah 14 perjalanan KA jarak jauh dari dan menuju ke wilayah Daop 9 Jember :
KA Probowangi relasi Surabaya – Ketapang PP,
KA Tawangalun relasi Malang Kota Lama – Ketapang PP,
KA Sritanjung relasi Ketapang – Surabaya – Yogyakarta PP,
KA Mutiara Timur relasi Ketapang – Surabaya – Yogyakarta PP,
KA Logawa relasi Jember – Surabaya – Purwokerto PP,
KA Ranggajati relasi Jember- Surabaya – Cirebon PP, dan
KA Wijaya Kusuma relasi Ketapang – Surabaya – Cilacap PP.

BACA JUGA :  BPBD Jatim Sosialisasi Kesiapsiagaan Antisipasi Erupsi Gunung Semeru

Sementara itu, pada hari Minggu 5 Desember 2021, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyalurkan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) ini berupa 3 unit _Toilet Portable_ dan Paket Sembako dengan nilai total bantuan sebesar Rp60.000.000.

“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian KAI untuk penanganan bencana erupsi Gunung Semeru di Kab. Lumajang,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait