Pasca Insiden Runtuhnya Perosotan Waterpark Kenjeran, Gubernur Khofifah Minta Korban Ditangani Tuntas

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, saat meninjau lokasi insiden runtuhnya wahana perosotan di kawasan Kolam Renang Waterpark Kenjeran Surabaya pada Minggu (8/5/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Sebagai bentuk respon cepat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung lokasi insiden runtuhnya bagian wahana perosotan di kawasan Kolam Renang Waterpark Kenjeran Surabaya pada Minggu (8/5/2022).

Gubernur Khofifah melihat langsung kondisi puing-puing pasca kejadian naas yang terjadi pada Sabtu (7/5/2022) siang kemarin, didampingi Walikota Surabaya Eri Cahyadi, General Manager Kenpark Surabaya Paul Steven, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim terkait.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bahas Persoalan Ketahanan Keluarga

Hingga rilis ini ditulis, tercatat 17 orang menjadi korban dalam insiden tersebut. Korban yang mayoritas anak-anak dan remaja, telah mendapat penanganan medis di RSUD Dr. Soetomo dan RS Dr. Soewandhi Surabaya.

Dalam kunjungannya, Gubernur Khofifah menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan berbagai pihak. Di antaranya Walikota Surabaya dan pengelola Kenpark guna melakukan investigasi menyeluruh atas penyebab tragedi tersebut.

“Hari ini, seperti yang sudah terkonfirmasi, kami melihat di lapangan ada bagian dari Cycle Waterpark yang patah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Nyatakan Siap Dukung Percepatan Uji Klinik Vaksin Merah Putih Unair

Lebih lanjut, Khofifah menuturkan bahwa menurut penjelasan tim manegemen Kenpark Paul wahana perosotan telah mengalami proses kalibrasi pada tahun lalu. Bahkan, kalibari berkala juga telah dilakukan dua tahun lalu.

“Saya tadi bertanya pada Pak Paul, Manager Kenpark, proses kalibrasinya bagaimana. Rupanya dua tahun lalu sudah dilakukan kalibrasi, tahun kemarin terkonfirmasi juga dilakukan kalibrasi,” kata Khofifah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait