BLITAR, transnews.co.id – Seminggu kedepan pasca putusan dikabulkannya gugatan atas pokok perkara Nomor : 87/6/2019/PTUN.SBY yang telah diputuskan perkaranya pada Selasa ( 5/11 ) dimana Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan Penggugat Maxi Brillian Cafe pihak manajemen akan membuka kembali usahanaya.
Permohonan gugatan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN yang menyatakan bahwa Surat Keputusan/SK Pemerintah Kota Blitar Nomor 35 dan 36 dinyatakan batal demi hukum serta memerintahkan Tergugat mencabut kedua SK tersebut.
Saat Jumpa Pers pada Jumat malam ( 8/11 ) dirumah pemilik usaha, Kuasa Hukum Maxi Brillian Cafe, Rudi Puryono, SH mengatakan bahwa akan dibuka kembali tempat hiburan Cafe, Resto dan Family Karaoke karena usaha dari klien kami adalah legal. Pemerintah Kota Blitar telah menutup usaha klien kami sejak 9 Januari 2019 lalu dan kami ajukan gugatan ke PTUN.
“Setelah vakum hampir setahun ini kita berjuang untuk membuktikan legalitas tempat usaha klien kami di PTUN dimana kami menginginkan pencabutan SK Nomor 35 yang isinya tentang penghapusan daftar perusahaan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2007 dan SK Nomor 36 yang isinya tentang penutupan bagi usaha Maxi Brillian Cafe, Live Music, Resto dan Family Karaoke “, jelasnya.
Rudi menambahkan bahwa gugatan yang telah diajukan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN di Surabaya telah sesuai dengan amar putusan bahwa kedua SK tersebut dinyatakan batal demi hukum dan diperintahkan untuk dicabut.
“Maxi Brillian akan dibuka tanggal berapapun dan sudah legal secara hukum. Jika Pemkot. Blitar akan melakukan banding atas putusan PTUN tersebut itu hak mereka, namun klien kami tetap akan membuka kembali usahanya sampai ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkrach, Red ) “, imbuhnya.