Pasca Menang Gugatan, Maxi Brillian Cafe & Karaoke Buka Lagi

Ditempat yang sama pemilik usaha Maxi Brillian Cafe, Heru S juga memberikan penegasannya bahwa  apa yang digembar – gemborkan bahwa ditempat usahanya menyediakan penari ( striptis, Red ) itu tidak benar karena manajemen tidak pernah menyediakan layanan seperti itu.  Hal ini diperkuat dengan amar putusan PN Blitar dalam perkara Nomor : 46/Pid.B/2019/PN.Blitar terhadap dua mucikari yang telah diputus perkaranya oleh Majelis Hakim PN Blitar, tidak ada satupun kalimat bahwa perusahaan kami terlibat.

” Seperti pernah diberitakan sebelumnya pada pasca penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur bahwa kami menyediakan praktek tari telanjang itu tidak benar alias hoax. Kata menyediakan itu tidak secara langsung menuduh melakukan perbuatan yang disengaja “, pungkasnya.( hen/ich )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com