Paska Dipasang Papan Peringatan, Muncul Oknum Mengaku Ahli Waris Giman

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO,transnews.co.id – Setelah ramai pemberitaan di berbagai media terkait 5 ahli waris Giman yakni, Kasianah, Kasiati, Kasiatun, Umi Kalsum dan Sundari yang kembali menguasai mengelola lahan sawah peninggalan kakeknya dengan nomor persil 149 dan nomor letter C nomor 42 di Desa Sumorame, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa timur.

Tiba-tiba, muncul sosok oknum yang bernama Soeparman Setiawan warga Desa Sumorame yang mengaku bahwa dirinya adalah anak dari orang tuanya yang bernama Kasianah dari pernikahan sirih warga keturunan Cina.

BACA JUGA :  Operasi Tumpas Narkoba Polres Kediri Kota, Tangkap 20 Pengedar & Sita Narkotika & Ribuan Pil Dobel L

Sementara itu, Imam Tokoh masyarakat yang mendampingi kelima ahli waris Giman menuturkan bahwa, “berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dilapangan, menurutnya bahwa Suparman setiawan mengatakan dirinya bisa menerbitkan kartu keluarga, dan surat keterangan kematian dari Desa Sumoram,” ucap Imam.

Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa pihaknya bersama ke Lima ahli waris Giman mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, diantaranya pak mat Rojik, pak Kusaini dan Pamong Desa Sumorame pak Haji dengan inisial (J) menjelaskan bahwa oknum yang bernama soeparman setiawan tersebut bukan anak kandung almarhum Kasianah bin Giman.

BACA JUGA :  Pencipta Selawat Badar Dapat Penghargaan Presiden

Diberitakan sebelumnya, bahwa ahli waris Giman kembali menguasai dan mengelola tanah sawah milik kakeknya bernama Giman yang terletak di Desa Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur. Rabu (17/7/2024).

Tanah sawah dengan nomor persil 149 dan Letter C nomor 42 seluas 1430 M2 tersebut kembali di kuasai Ahli waris Giman dan ditanami jagung.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *