Sebagaimana disampaikan oleh Sumarti cucu Giman anak dari Kasihati menerangkan, bahwa Persil sawah dengan nomor 149 dan Letter C nomor 42 adalah milik keluarganya warisan dari kakeknya yang bernama Giman.
Sumarti menambahkan, bahwa ibunya yang bernama Kasihati yang mencangkul dan menggarap sawah tersebut sejak tahun 1995, katanya
“Semenjak ibu saya (Kasihati red)meninggal dunia sawah kami tersebut tidak ada yang merawatnya dan mengelolanya, mengingat adik – adik kami masih kecil belum mengetahuinya soal Ahli waris. Sedangkan bukti kepemilikan lahan sawah tersebut adalah pajak Bumi dan bangunan sejak tahun 1995 kami selaku ahli waris yang membayarnya,” ucap Sumarti.
“Sekarang tanah sawah oleh ahli waris Giman tersebut di beri papan himbauan kepada pihak lain agar tidak merusak tulisan dan tanaman yang ada. Dan jika ketahuan ada orang lain yang tidak berhak atas alas tanah sawah tersebut dan merusaknya, akan kami pidanakan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku dan kami laporkan ke Polda Jatim,” tandasnya.