Pasok 40% Kebutuhan di Sumbar, Pasaman Barat Panen Jagung

PASAMAN BARAT, Transnews.co.id – Panen jagung berhasil dilakukan di Kabupaten Pasaman Barat. Sukses ini tidak terlepas dari program IPDMIP Kementerian Pertanian yang bertujuan meningkatkan produktivitas di daerah irigasi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, panen jagung ini bisa menjaga ketahanan pangan.

“Dengan panen jagung, kita memperkuat diversifikasi pangan lokal. Yang artinya, ketahanan pangan bisa turut terjaga,” katanya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, menegaskan hal serupa.

BACA JUGA :  Musim Hujan Datang, Petani Jagung Dompu Optimis Panennya Maksimal

“Tantangan yang harus kita hadapi adalah memenuhi kebutuhan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, peningkatan produktivitas harus dilakukan. Termasuk lewat peningkatan produktivitas jagung,” katanya.

Panen jagung di Kabupaten Pasaman Barat disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan  Kabupaten Pasaman Barat, Saridin.

Menurutnya, Kabupaten Pasaman Barat adalah pemasok jagung, sekitar 40% dari Produksi se Sumatera Barat.

“Saat ini, dari segi harga berkisar Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu di tingkat petani. Sedangkan harga ditingkat konsumen seperti peternak ayam di Kabupaten 50 Kota, berkisar Rp ribu 5 sampai Rp 6 ribu per kilo,” katanya.

BACA JUGA :  Petani Pasaman Dilatih Pembuatan Kompos Jerami

Menurut Saridin, harga tersebut cukup baik. Karena, rata-rata modal Rp 11 juta sampai Rp 12 juta perhektar  dan produksi rata-rata 5 sampai 6 ton bisa  meraup keuntungan Rp 8 juta hingga Rp 10 juta permusim tanam, atau sekitar 4 bulan.

“Untuk  produksi di Kabuaten Pasaman Barat, rata rata 6 ton perhektare. Jumlah ini dikali rata-rata 3.000 hektare perbulan, dan ada sekitar 18.000 ton perbulan. Jadi di Kabuaten Pasaman Barat, ada sekitar 432.000 ton pertahun,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait