Pastikan Aman dan Kondusif Jelang Malam Natal, Polres Tulungagung Sterilisasi Sejumlah Gereja

Tulungagung, Transnews.co.id – Polres Tulungagung melakukan sterilisasi di sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dalam sterilisasi tersebut, petugas menggunakan alat metal detector untuk memeriksa setiap sudut gereja.

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta memberikan jaminan keamanan gereja.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Sh, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SG mengatan sebelum ibadah malam Natal, Polres Tulungagung melakukan sterilisasi gereja yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA :  Patroli Pamor Keris di Gunung Budeg, Polsek Campurdarat Ajak Pengunjung Disiplin Prokes

“Penyisiran tersebut dalam rangka sterilisasi gereja yang akan digunakan sebagai tempat ibadah pada perayaan Natal dan menyambut tahun baru”, ujar Iptu Nenny.

Sterilisasi gereja dilakukan oleh personel Satuan Samapta dipimpin Kaur Binops Ipda Santoso dan dari SatIntelkam dipimpin Iptu Dadang (KBO) dengan menggunakan alat metal detector.

“Sejauh ini, dari hasil sterilisasi gereja, polisi tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Alat pelacak bom tidak mendeteksi adanya benda-benda berbahaya didalam gereja. Situasinya aman dan kondusif”, jelas Iptu Nenny.

BACA JUGA :  Hadapi Nataru, Pemkot Bengkulu akan Jaga Pintu Masuk Kota

Iptu Nenny menjelaskan, sterilisasi gereja dilakukan untuk mengantisipasi aksi terorisme yang dapat mengganggu kenyamanan umat Nasrani yang sedang melaksanakan ibadah malam Natal.

“Kami juga menghimbau masyarakat yang akan merayakan Natal dan tahun baru agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan telah divaksin,” pungkas Iptu Nenny. (NN95 – HUM RESTU/Rudy Priyono)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait