Jakarta, transnews.co.id-Pasangan Suami Istri kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang terjadi di Jl. Amsyar. No:2. Rt 03/Rw 4 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah sepakat dan resmi menandatangani Surat Perjanjian Ikrar Damai Jum’at malam (14/2/2020)
Surat perjanjian damai tersebut di tandatangani bersama kedua belah pihak masing-masing yaitu ‘R’ selaku pihak Pertama dan ‘K’ selaku Pihak kedua, dengan disaksikan oleh Drs. HM. Sapri Ketua Rw 04, Drs. Hayi Ketua Rt 03/04, Nur Otaviani Kaka ipar dan Bung Ali LMK 04 Kelurahan Cipedak.
Kedua belah pihak juga sepakat tidak akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Sebelumnya Pukul 18:30 Wib Kedua belah pihak terlebih dahulu telah mengadakan musyawarah keluarga bersama Tokoh Masyarakat yaitu HM. Sapri Ketua Rw 04, M. Zainuddin MY Dewan Kota JakSel Korwil Jagakarsa, Ali LMK 04 Cipedak, dan Ulfatun Hasanah, Shinta Mahaeni dari P2TP2A DKI Jakarta, di rumah kediaman Pasutri tersebut.
Selanjutkan di adakan Mediasi ke Kantor Kepolisian Sektor Jagakarsa dengan di Fasilitasi dan di terima oleh Kanit Reskrim AKP. Mujianto.
Dengan telah sapakatnya masing-masig pihak menyatakan ikrar damai dalam kasus dugaan KDRT itu.
“Dengan demikian kami keluarga kedua belah pihak menggap kasus ini sudah selesai dan tidak perlu di perpanjang lagi,” ungkap salah satu perwakilan keluarga. (Jenan JP)