Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Jember

Reporter: Irfak
Editor: DM
Pasangan pasutri dua pengedar sabu ditangkap satreskoba Polres Jember
Pasangan pasutri dua pengedar sabu ditangkap satreskoba Polres Jember

JEMBER, transnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika di pelataran parkir salah satu Hotel di Kebonsari Jember. Dalam penggrebekan tersebut, dua orang diduga pengedar sabu yang mengaku sebagai pasangan suami istri berhasil ditangkap. Minggu (20/08/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto SH, menyampaikan bahwa “Penangkapan diduga pengedar ini hasil informasi masyarakat. Saat dilakukan pengeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Permohonan Rehabilitasi dan Sidang Tatap Muka Ibra Azhari

Lanjut jelas AKP Sugeng, Seorang laki-laki berinisial MZ ditemukan dengan barang bukti 1 unit timbangan digital yang ditemukan di dalam saku celananya dan 1unit ponsel HP merk OPPO berwarna silver yang berada ditangannya.

Sementara itu,seorang perempuan berinisial MS juga ditemukan memiliki barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1 gram yang ditemukan di celah celananya pungkasnya

BACA JUGA :  Pria di Jember Rampok dan Aniaya Tunangannya

Keduanya kini berhadapan dengan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jember.

Pos terkait