Pergantian pimpinan DPRD telah diumumkan dalam rapat paripurna tanggal 1 Desember 2021 berdasarkan surat dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep tanggal 22 November 2021, Nomor: 325/ex/dpc/xi/2021 perihal permohonan pergantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 43 dan pasal 44 peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, Pimpinan DPRD telah mengusulkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD kepada Gubernur Jawa Timur.
Sehingga tahapan berikutnya dari proses pergantian pimpinan DPRD sesuai agenda kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah yaitu pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
”Alhamdulillah hari ini rapat paripurna untuk pengucapan sumpah dan janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep yang baru melalui mekanisme pergantian antar waktu yakni, M. Syukri, SH, berjalan dengan lancer,” ujarnya.
Hamid menjelaskan, setelah pengucapan sumpah jabatan, diharapkan M. Syukri, SH dapat segera beradaptasi dengan lingkungan tugas kerja yang baru sebagai amanah rakyat.
”Kami berharap M. Syukri, dapat segera beradaptasi dengan tugas kerja yang baru,” harapnya.
Dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji PAW DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2019-2024 dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.