PB PGRI Lantik H. Teguh Sumarno Sebagai Ketum PGRI

Reporter: HADI M
Editor: DM
PB PGRI Lantik H. Teguh Sumarno Sebagai Ketum PGRI
PB PGRI Lantik H. Teguh Sumarno Sebagai Ketum PGRI

BANYUWANGI,transnews.co.id – Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara sah dan resmi melantik Dr. Ir. H. Teguh Sumarno, MM sebagai Ketua Umum PGRI.

Keputusan tersebut, dilakukan oleh ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta, Arif Nur mengeluarkan putusan bahwa Teguh dinyatakan menang, terhadap lawan tergugatnya Prof Unifah Rosyidi. Rabu (9/10/2024).

H. Teguh, pria kelahiran Banyuwangi tersebut menjelaskan, bahwa proses persidangan yang panjang dan melelahkan tersebut, akhirnya dimenangkanya. Dan sekarang secara sah dan resmi menjadi ketua umum PGRI.

” Kemenangan tersebut, adalah kemenangan bersama. Bukan hanya untuk saya, tetapi untuk semuanya”, terang Teguh Sumarno, Jum’at (11/10/2024).

Teguh mastikan, setelah keputusan PTUN keluar, dirinya akan menata kembali organisasi yang mulai terkoyak oleh dualisme tersebut.

“Pengadilan sudah membuat keputusan. Hentikan fanatik dukung mendukung yang mengarah pada perpecahan, kita harus kembali bersatu untuk kejayaan PGRI,” tegasnya.

Lebih lanjut menurut Teguh, bahwa apa yang dilakukan selama ini bukan untuk nafsu kekuasaan atau kepentingan pribadi atau kelompok, namun untuk kepentingan bersama.

“Kami ingin PGRI lebih baik lagi dan semakin bermanfaat untuk semua anggotanya. Bukan hanya terkesan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” cetusnya.

Teguh berharap, seluruh anggota PGRI dari Sabang hingga Merauke untuk tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas yang dapat memecah persatuan.

“Mari kembali bersatu. Jangan mau kita diadu domba oleh kelompok atau golongan. Kita hidup di negara hukum, mari kita hormati putusan hukum,” tandas Teguh Sumarno, di akhir penyampaianya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *