PBNU MoU dengan BUMN dan Kemenkop – UKM

Ketua Umum PBNU, Kiai Haji Yahya Cholil Staquf, saat puncak peringatan Harlah Ke-99 NU di Kompleks Pondok Pesantren Syaichona Kholil di Bangkalan, Madura, Kamis (17/2/2022) malam.

Bangkalan, Transnews.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

“Ini semua hasil setelah menyatakan diri kami terbuka untuk semua,”ujar Ketua Umum PBNU, Kiai Haji Yahya Cholil Staquf saat puncak peringatan Harlah Ke-99 NU di Kompleks Pondok Pesantren Syaichona Kholil di Bangkalan, Madura, Kamis (17/2/2022) malam.

Dikatakannya, PBNU bersama Kementerian BUMN akan membangun sebanyak 250 Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU), serta bersama Kemenkop dan UKM mendidik sekurang-kurangnya 10 ribu wirausahawan santri.

BACA JUGA :  Rumah Belajar di Alam, Cara Bripda Anafis Ajari Anak SD Nilai Pancasila

Selain bersama dua kementerian tersebut, PBNU juga akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kerja sama antara lain program peremajaan sawit rakyat yang berpotensi melibatkan 130 cabang di seluruh Indonesia, lalu pembangunan dan pengembangan kampung nelayan di 90 titik.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku diberi arahan oleh Presiden Joko Widodo agar bisa mengintervensi kesenjangan ekonomi yang terjadi saat ini. Karena itu, ia berharap adanya kerja sama kali ini mampu menjadi salah satu upaya untuk menjawab arahan Presiden sekaligus memperkuat kebangkitan umat.

BACA JUGA :  Dinsos Jatim Salurkan Bantuan Banjir Blega Bangkalan Madura

“Dua minggu lalu, Sekjen PBNU Gus Ipul bilang kepada saya, bagaimana cara memperkuat kebangkitan umat. Sebab sebagai negara muslim terbesar, Indonesia belum masuk 10 besar industri halal di dunia. Artinya masih ada sesuatu dan harus ada yang diperbaiki bersama,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait