PBNU MoU dengan BUMN dan Kemenkop – UKM

Ketua Umum PBNU, Kiai Haji Yahya Cholil Staquf, saat puncak peringatan Harlah Ke-99 NU di Kompleks Pondok Pesantren Syaichona Kholil di Bangkalan, Madura, Kamis (17/2/2022) malam.

Pihaknya, juga mendorong pesantren untuk menjadi mercusuar kebangkitan ekonomi yang diimplementasikan dengan kerja sama antara BUMN milik NU dan BUMN milik bangsa. “Insyaallah ada 250 PCNU yang sudah masuk kategori. Kami juga sudah minta ke HIMBARA untuk bersama-sama melakukan pendampingan, termasuk dengan Kementerian Koperasi dan UKM,” tuturnya.

Pada kesempatan sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga mengaku gembira dengan akan terlahirnya 10 ribu pelaku usaha dari santri atau wirausahawan santri. “Sebelum MoU, Sekjen Gus Ipul juga mengingatkan saya agar kesepakatan ini tidak bohong-bohongan. Lalu, saya sampaikan juga ke Gus Ipul, 10 ribu ini masih sedikit sehingga ke depan harus terus bertambah,” katanya.

BACA JUGA :  Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Minta Dukungan Tokoh Blater Bangkalan untuk Pilpres 2024

Ia menjelaskan kerja sama dengan PBNU ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, yang tujuannya mencetak pengusaha-pengusaha baru.

“Kami juga diperintahkan oleh Presiden untuk memperkuat koperasi pondok pesantren (koppontren). Di Jabar sudah ada percontohan, lalu di Jatim ada beberapa pondok pesantren juga ada. Adanya 10 ribu wirausaha santri akan memperkuat jaringan,” kata Teten.

BACA JUGA :  Kemenperin Akan Jadikan Bangkalan Jadi Kawasan Industri

Hadir pada kesempatan tersebut, Rais Aam PBNU K.H. Miftahul Achyar, jajaran ketua tanfidziyah PBNU, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, pejabat Forkopimda Jatim serta ulama dan kiai sepuh. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait