PDAM Kota Depok Resmi Menjadi Perseroda Tirta Asasta Kota Depok

Reporter: YN
Editor: MAS

DEPOK, transnews.co.id || Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok resmi berubah badan hukum jadi PT. Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda). Perubahan ini setelah penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 November 2021 yang dibuat dihadapan notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn  dan disahkan oleh Kemenkumham melalui SK Nomor AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT Perusahaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Direktur Utama Tirta Asasta Depok M. Olik menjelaskan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dimana bentuk badan hukum terbagi jadi dua, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

BACA JUGA :  Tirta Asasta Perpanjang Promo Gratis Diawal Tahun

Menurut Olik pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah dua kali dilakukan oleh pemerintah Kota Depok, kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2021 Tentang perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok, kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok.” ungkapnya.

BACA JUGA :  DPRD kota Depok Setujui PDAM Tirta Asasta Menjadi Perseroda

Pada tanggal 30 November 2021 PT. Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya dengan dua belas agenda yakni, persetujuan Dan ratifikasi atas segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Wali Kota selaku pemegang saham dan pendiri Untuk kepentingan perseroan sampai dengan akta pendirian Perseroan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait